
Jodohku maunya sih dirimu, bolehkah men-tag seseorang untuk dinikahi?
Merasakan cinta atau rasa suka kepada lawan jenis adalah fithrah semua manusia. Bener nggak, sob? Nah, dalam Islam nggak ada tuh yang namanya pacaran atau menjalin hubungan tanpa akad nikah.
Tapi, sob, yang rame terjadi akhir-akhir ini adalah karena udah suka sama seseorang dan nggak mau orang yang disukainya nikah sama yang lain, muncul istilah 'ngetag' alias si dia nggak boleh sama yang lain.
Dalam Islam ngetag ini boleh saja, sob, asalkan dalam bentuk khitbah (peminangan). Khitbah lho, sob, artinya niat yang mengarah untuk menikahi. Bukan sekedar ngetag tanpa ada kejelasan atau keseriusan. Kalau sudah dikhitbah, seorang muslimah dilarang untuk menerima khitbah dari orang lain, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam proses khitbah ke akad nikah nggak ada dalil nash yang menyebutkan mengenai jangka waktunya. Tapi, disarankan jangka waktunya menyesuaikan dengan kebiasaan dan kepantasan atau waktu yang dibutuhkan untuk persiapan teknis. Baiknya sih, sob, kalo sudah mengkhitbah disegerakan saja akad nikahnya. Supaya terhindar dari hal-hal yang nggak diinginkan seperti khalwat, pacaran, atau hal-hal buruk lainnya. Na'udzubillah.
Allahu a'lam.
Referensi: dari berbagai sumber
Foto ilustrasi: google