SIAPA sih yang tidak suka jalan-jalan, apalagi melihat pemandangan alam ciptaan Allah yang Maha indah. Maraknya kegiatan travelling yang kini telah menjadi gaya hidup manusia modern, mengusik kaum muslimah untuk latah mengikuti hal tersebut.
Buat kita kaum muslimah, sudah jelas al-Qur’an dan as-Sunnah adalah pedoman hidup yang harus dijadikan petunjuk dalam setiap aktivitasnya. Lantas, bagaimana hukumnya traveller bagi wanita?
Travelling identik dengan berpergian jauh ke suatu tempat lebih dari satu hari, maka hal ini berkaitan dengan hukum safar bagi wanita. Dalam Islam seorang wanita tidak diperbolehkan berpergian sehari semalam tanpa ditemani mahram. Nah, sekarang cek kegiatan travellingmu apakah sudah sesuai syari’at Islam?
Selain itu, perlu kita pikir ulang tentang tujuan kita bertravelling. Hanya untuk sekadar jalan-jalan atau memang ada sesuatu yang sangat penting. Ketika alasan kita hanya untuk senang-senang, maka sebaiknya dihindari.
Selain pemborosan, hal ini akan mengurangi kemuliaan muslimah itu sendiri. Karena ia akan sering berada di luar rumah dan lebih mudah terkena ikhtilat atau campur baur dengan nonmahrom.
Semua muslimah pasti berharap dapat memasuki jannahnya Allah. Oleh karena itu, daripada berpergian hanya untuk senang-senang lebih baik kita travelling ke majlis ilmu. Selain ilmu didapat, pahala juga diraih.